WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di wilayah Way Kanan.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto mengatakan, bahwa Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Way Kanan tetap 5 Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi.
Yang membedakan hanya penambahan Kecamatan Umpu Semenguk di Dapil Way Kanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi.
Untuk diketahui, kelima Dapil tersebut adalah Dapil Way Kanan 1 sebanyak 9 kursi mencakup Kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk.
Editor : Yuswantoro