get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Rumah Kos di Pagelaran, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut BB Sabu

Polisi Amankan Pasangan Bukan Suami Istri yang Sedang Berpesta Sabu di Pringsewu

Kamis, 09 Februari 2023 | 21:11 WIB
header img
Polisi Amankan Pasangan Bukan Suami Istri yang Sedang Berpesta Sabu di Pringsewu. Foto: Polres Peringsewu

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil meringkus pasangan bukan suami istri yang sedang memakai narkotika jenis sabu, pada Selasa (7/2/2023). 

Kasat narkoba Yudi Raymond saat dikonfrimasi awak media membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. 

"Ya benar, Selasa sore kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang terdiri dari seorang laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30)," ujar Kasat Narkoba Mewakili Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi pada Rabu (8/2/2023) siang.

Dijelaskan Raymond kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan Polisi sekira pukul 16.00 WIB dari rumah pelaku EI yang berlokasi di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Sebelum ditangkap kedua pelaku itu diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.

"Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan dibelakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," jelasnya.

Diungkapkan Kasat, dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp. 250 ribu hasil menjual Sabu," ungkapnya 

Sementara itu dari data kepolisian, Pelaku Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.

"Ya salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," ujarnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut