PRINGSEWU, iNewsWayKanan.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tersangka yang dilimpahkan bernama Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan ini menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor B-135/L.8.20/Eku.1/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara dengan tersangka Ade Kurniawan sudah lengkap atau P-21.
"Tas dasar hal tersebut, maka tadi siang sekira pukul 10.00 Wib tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses peradilan selanjutnya," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui release Humasnya di Akun Facebook Humas Polres Pringsewu pada Kamis (09/03/2023).
Sebelum dilimpahkan, kata Kasat, tersangka Ade Kurniawan diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial TW (16) yang saat itu masih berstatus pelajar SMP.
Perbuatan asusila tersebut, kata Kasat dilakukan tersangka pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib dengan TKP area Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu.
Sebelum melakukan persetubuhan, lanjut Feabo, tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman miras.
"Disaat korban dalam pengaruh miras lalu tersangka membawa korban ke areal semak-semak dan menyetubuhinya," terangnya
Menurut kasat Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya, dan setelah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.
Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.
tersangka di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Efan Febrianto