get app
inews
Aa Read Next : Penerimaan Anggota Polri 4.0, Polres Way Kanan Ajak Pemuda Pemudi Daftar Polisi

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | 19:55 WIB
header img
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui bahwa Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut