get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Kasus Pembakaran di PT AKG Tahap 1 Dilimpahkan Polisi ke Kejari Blambangan Umpu

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:17 WIB
header img
Kasus Pembakaran di PT AKG Tahap 1 Dilimpahkan Polisi ke Kejari Blambangan Umpu. Foto: Polres Way Kanan

"Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum," ujar Kapolres. 

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Teddy, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa. 

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tutupnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut