Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Perwira Polri, Dua Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Lampung Berganti Posisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembakaran di PT AKG Tahap 1 Dilimpahkan Polisi ke Kejari Blambangan Umpu

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:17 WIB
  • author Elwi Ganda
Kasus Pembakaran di PT AKG Tahap 1 Dilimpahkan Polisi ke Kejari Blambangan Umpu
Kasus Pembakaran di PT AKG Tahap 1 Dilimpahkan Polisi ke Kejari Blambangan Umpu. Foto: Polres Way Kanan

"Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum," ujar Kapolres. 

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Teddy, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa. 

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tutupnya.

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut