get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kasat Samapta dari AKP Jahtera ke AKP Mohamad Sugeng

Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur di Way Kanan, Pria Ini Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:25 WIB
header img
Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara, Foto: Polres Wk.

Selama di Jakarta, beberapa kali pelaku pindah Hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan janji dan maksud untuk menikahinya.

Seminggu kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pelaku membawa korban pergi ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Saat di perjalanan tepatnya di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Provinsi Sumatera Barat, akhirnya pelaku dapat diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung Polda Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan itu, Petugas juga berhasil menemukan korban insial DS dalam kondisi sehat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa pakaian luar dalam milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dapat dikenakan Pasal 332 KUHP Tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. 

"Dan Pasal 81 atau Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," jelas Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut