get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda di Tulang Bawang

Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Berusia 12 Tahun jadi DPO oleh Polisi

Senin, 27 Februari 2023 | 21:34 WIB
header img
Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Berusia 12 Tahun jadi DPO oleh Polisi. Foto: Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang bernama Muaddin yang beralamat di Tiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

"Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO

Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim PoltengTulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

"Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat hari Senin (27/2/2023)," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, tanggal 2 Februari 2023.

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum," kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

"Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap)," harap E.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut