get app
inews
Aa Text
Read Next : Adakan Pembinaan serta Penyuluhan, Polisi Ajak Pelajar SD dan SMP PSMI Bijak Bermedia Sosial

Kejati Lampung Canangkan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di Way Kanan

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:54 WIB
header img
Pertama di Sumatera, Kejati Lampung Canangkan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Foto: SMSI.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Sebanyak 700 Kepala Sekolah dan Guru menghadiri Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan yang merupakan pencangan yang pertama di Pulau Sumatera, di GSG Kabupaten setempat, Selasa (14/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengikuti pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah yang serentak diseluruh sekolah dari Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Mengah Pertama dan Mengah Atas di Indonesia.

Selain itu Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan diikuti juga oleh 2 Perguruan Tingggi yakni  Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Al Hikmah dan Institut Al Maarif Baradatu.

Kegiatan pencanangan ini di hadiri, Bupati Kabupaten Way Kanan, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Nanang Sigit Yulianto beserta rombongan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, Dandim 0427/WK, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Way Kanan, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Kemenag Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan dan Dinas Kabupaten Way Kanan, Direktur RSUD ZAPA, TP-PKK, DWP Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutan Bupati Way Kanan beserta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Way Kanan menyambut antusias dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Lampung di Kejaksaan Negeri wilayah Kabipaten Way Kanan yang akan melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja Kajati Lampung dan Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di GSG Kabupaten Way Kanan.

Menurut Bupati Way Kanan Acara pencanangan oleh Kejati Lampung untuk Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023, sangat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya pada pemerintah di masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Sementara sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung  Nanang Sigit Yulianto berpesan dengan diresmikannya Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 ini diharapkan rumah restorative justice ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.

"Terutama bagi tenaga pendidik maupun anak didik yang bermasalah, Ia menjelaskan bahwa banyak sebenarnya kasus yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum pidana atau bisa diselesaikan secara cepat," tegasnya. 

Lebih lanjut Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengharapkan diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan juga diharapkan dapat meminimalisasi “Over Capacity” lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Bahwa konsep Launching Restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “Ultimum Remidium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, Sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana.

Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.

Kejati Lampung menjelaskan Apa itu Rumah Restorative Justice adalah Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

 Yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, Dan pihak lain yang terkait untuk Bersama - sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, Dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, Kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali." ujar Nanang Sigit Yulianto.

Mengakhiri penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi  Lampung menyampaikan rasa terima kasihnya atas Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023.

" Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat, Karena dukungan tersebut sangat berarti dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya, Serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan," pungkas Nanang Sigit Yulianto.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut