PRINGSEWU, iNewsWayKanan.id - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial TS (50) warga Desa Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini mengaku tega menganiaya korban bernama Suhartini karena kesal sering dibantah saat berbicara.
Dilansir dari Facebook Humas Polres Pringsewu,
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan bahwa pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan diinjak hingga korban mengalami luka lebam dan tak sadarkan diri.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.
Editor : Efan Febrianto