get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

1,5 Tahun Buron, Pelaku Pencurian Motor dan 4 HP Ditangkap di Kasui

Minggu, 19 Maret 2023 | 15:54 WIB
header img
1,5 Tahun Buron, Pelaku Pencurian Motor dan 4 HP Ditangkap di Kasui. Foto: Polres Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana Curat di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (19/03/2023).

Tersangka curat diduga inisial SUT (33) berdomisili di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB Raswan (26) baru pulang kerumah.

Setelah tiba di rumahnya, Raswan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan melihat sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol : B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Tak hanya motor, diduga Pelaku juga mengambil HP (Handphone) korban sebanyak 4 unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 Juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu di backup oleh Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (17/03/2023) sekitar pukul. 00.45 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

"Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikanlebih lanjut, sedangkan Barang Bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pada bulan Oktober Tahun 2021 dengan pelaku An. Angga Saputra,” ungkap Kapolsek.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutup Kapolsek.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut