Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, peristiwa bunuh diri tersebut diketahui pertama kali oleh menantu korban yang sedang melakukan pencarian.
"Jasad korban ditemukan telah tergantung di sebuah gubuk perkebunan gisting atas sekitar pukul 07.00 WIB," kata Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan anak korban bahwa sejak Kamis 23 Maret 2023 pukul 02.00 WIB korban sudah tidak berada di rumah sehingga dilakukan pencarian, namun tidak dapat ditemukan.
Pencarian kembali dilakukan oleh Mustiana (28) selaku menantu korban di area perkebunan yang biasa korban kunjungi korban, namun sesampainya di lokasi itu saksi melihat korban telah tergantung pada sebuah gubuk dengan menggunakan seutas tali berwarna kuning.
Melihat hal tersebut saksi Mustiyana berlari menuju rumah untuk memberi tahu suaminya dan memberitahukan kepada warga lainnya datang ke lokasi, kemudian masyarakat dan keluarga langsung menurunkan jasad korban.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polsek Talang Padang langsung mendatangi TKP serta meminta keterangan saksi-saki yang ada di lokasi tersebut guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sambungnya, dari TKP turut diamankan barang bukti berupa tali nilon berwarna kuning dengan simpul hidup serta pakaian korban.
Kapolsek mengungkapkan, dalam pemeriksaan korban, pihaknya juga didampingi, Andrian Nugroho selaku Staf Puskesmas Gisting dan Dewi Lestari selaku Bidan Desa Gisting Atas.
"Dari hasil pemeriksaan pihak medis, diketaui kematian korban identik dengan korban bunuh diri," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan menganggap bahwa peristiwa ini adalah musibah serta di buatkan surat penyataan penolakan autopsi oleh pihak keluarga.
"Setelah diserahkan kepada pihak keluarga, jenazah korban langsung dimakamkan di TPU Pekon Gisting Atas," tandasnya.
Editor : Yuswantoro