get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Way Kanan Tangkap Dua Pelaku Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkotika di Way Tuba

3 Pelaku Ditangkap, Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:11 WIB
header img
3 Pelaku Ditangkap, Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal. Foto: Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Dari kasus perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal tersebut, Polda Lampung menangkap 3 orang diduga pelaku.

Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut