Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

3 Pelaku Ditangkap, Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:11 WIB
  • author Rizky Tri
3 Pelaku Ditangkap, Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal
3 Pelaku Ditangkap, Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal. Foto: Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Dari kasus perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal tersebut, Polda Lampung menangkap 3 orang diduga pelaku.

Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut