“Ya pelaku bersinisil MS tersebut kami amankan saat berada di warung tuak miliknya yang berada di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,” ujar Iptu Hasbulah pada Jumat (31/3/2023) siang
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, Petugas mendapatkan uang tunai Rp200 ribu didalam saku baju pelaku. Uang tersebut merupakan hasil menyewakan kamar ke para penjaja sek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar 3 bulan. Modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya itu, pelaku juga menjadikan tempat usahanya tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.
“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya
Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. dan dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50
Editor : Efan Febrianto