Bulan Suci Ramadhan Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak Masih Berjalan, 1 Germo Diamankan
Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:07 WIB
ribu.
"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp.50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mednapatkan bagian Rp30 ribu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi.
“pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya
Editor : Efan Febrianto