get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kasat Samapta dari AKP Jahtera ke AKP Mohamad Sugeng

Bulan Suci Ramadhan Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak Masih Berjalan, 1 Germo Diamankan

Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:07 WIB
header img
Bulan Suci Ramadhan Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak Masih Berjalan, 1 Germo Diamankan. Foto: Polres Pringsewu

ribu.

"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp.50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mednapatkan bagian Rp30 ribu," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi.

“pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut