get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Kesal Dihalangi Nikah dengan Adik Ipar, Pria di Rawa Jitu Timur Racuni Istri hingga Tewas

Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:12 WIB
header img
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun, Foto: Bidhumas Polda Lampung.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami kepada istrinya sendiri.

Korban berinisial SI (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), sedangkan pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri. Pelaku ditangkap hari Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, dan PS. Kanit Resum, Aiptu Robert H Purba, hari Jum'at (31/03/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, di aula Mapolres setempat.

Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, lanjut AKBP Jibrael, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut