get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Kesal Dihalangi Nikah dengan Adik Ipar, Pria di Rawa Jitu Timur Racuni Istri hingga Tewas

Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:12 WIB
header img
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun, Foto: Bidhumas Polda Lampung.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah mereka merupakan tindak pidana pembunuhan yang berencana.

Karena sebelumnya, pada hari Senin (06/03/2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube (YT), lalu hari Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu, dan Minggu (12/03/2023), paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, lalu pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.

"Hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas, setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut