"Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," bebernya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tutur Feabo, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." tuturnya
Lebih lanjut Iptu Feabo mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat ramadhan dan Idhul Fitri.
"Ya kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," imbuhnya.
Editor : Yuswantoro