LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan video viral adanya kriminalisasi oleh penyidik, Lampung Selatan, Minggu (30/04/23).
Pandra menuturkan, setelah dikonfirmasi Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo membenarkan menangani perkara dugaan Tindak Pidana Perdangangan sparepart kendaraan motor yang terjadi di bulan Juni tahun 2015, dan dikenakan sanksi hukuman sebagaimana di dalam UU RI No 7 tahun 2014.
Dimana kasus tersebut berawal penyidik melakukan penyelidikan dengan mendapatkan informasi dari masyarakat di duga adanya pelaku penjualan perdagangan sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sdr HSJ, yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan di wilayah Lampung.
Pandra, menjelaskan dalam perkara tersebut melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara dan ditingkatkan penyidikan serta menetapkan status tersangka terhadap HSJ.
"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk di teruskan proses penyidikannya," ujar Pandra.
Pandra, mengatakan berkas perkara juga sudah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk tahap 1 dan dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap berkas perkara (P21).
Selanjutya penyidik tugasnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan bandar Lampung tahap II.
Editor : Yuswantoro