get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung, Ajak Elemen masyarakat untuk Mengamankan Pilkada

Video Kriminalisasi Penyidik Viral, Begini Penjelasan Polda Lampung

Minggu, 30 April 2023 | 11:24 WIB
header img
Video Kriminalisasi Penyidik Viral, Begini Penjelasan Polda Lampung, Foto: Bidhumas Polda Lampung.

Hasil konfirmasi dengan Kabidpropam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andre menjelaskan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik AM, pihak pengawas Internal Polri (Bidpropam) telah melakukan Upaya Hukum dan memberikan Sanksi KEPP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap penyidik AM yang melakukan dugaan pelanggaran.

Berupa putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri antara lain, permintaan maaf ke Institusi Polri dan Demosi (Mutasi) serta penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) periode.

"Sanksi nya telah dijalankan oleh mantan penyidik AM yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tutupnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut