LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - RK (41), oknum karyawan salah satu Bank Perkreditan yang beralamat di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang terpaksa ditangkap pihak kepolisian setempat, lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran nasabah.
Kasus ini terungkap setelah Direktur PT Bank Perkreditan Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama Tuti, Senin (20/3/2023) yang telah menerima cairan dana sebesar Rp50 Juta namun menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.
Dari keterangan nasabah (Tuti) bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran di transfer ke nomor rekening RK (Karyawan Bank Perkreditan) sejumlah Rp5 juta.
Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak Bank kepada terduga RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat ulahnya diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak Bank Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang.
Editor : Yuswantoro