Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menerima laporan dari Direktur PT Bank Perkreditan, tertanggal 15 April 2023.
"Kami telah menangkap terduga pelaku inisial RK," ujar Adeka, Rabu (3/5/1023).
Diterangkan oleh Kapolsek, RK ditangkap pada Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 WIB di wilayah Bogor Jawa Barat.
Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy Skep Pengangkatan Ka Pemasaran pun ikut disita kepolisian.
"Saat ini RK sudah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap terduga RK dapat di jerat Pasa 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman kurungan 5 Tahun," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro