Lampung Viral Lagi, Pria Ini Ditahan 6 Bulan karena 10 Pohon Pisang, Polda: Kasusnya Tak Seperti Itu
Minggu, 07 Mei 2023 | 13:25 WIB
"Pelaku ini mengaku memiliki surat sporadik 2022, sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengerusakan beberapa pohon ditanam tersebut dan memaksa mendirikan tenda," ujar Pandra.
Pandra menyebut, jumlah pohon yang dilakukan pengerusakan oleh Heri yakni sebanyak 63 pohon pisang dan lainnya.
Adapun rincian tamanan yang dirusak oleh Heri yakni 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang Pohon Akasia.
"Untuk total kerugiannya mencapai Rp 5 Juta. Jadi bukan 10 pohon pisang seperti apa yang dia katakan di dalam video tersebut," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta