WAY KANAN, INewsWayKanan.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Romli menerangkan bahwa kasus video penganiyaan yang viral yang dialami oleh siswa SMP 6 Banjit masuk kategori kekerasan yang harus diberi sanksi dan mendorong Polres setempat untuk segera mencari dan mengamankan pelaku.
"Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan, hal hal yang bisa saja memicu keributan yang lebih besar, untuk itu agar Polres Way Kanan segera mencari dan menangkap pelaku," ungkapnya saat memberikan keterangan Minggu (07/05/2023).
Romli mengatakan, supaya ini untuk menjadi contoh bagi siswa siswa yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama dan melanggar hukum.
"Untuk itu polres harus cepat respon dalam kasus ini, agar ini juga menjadi efek jera bagi para pelaku, untuk itu mari kita serahkan sepenuhnya kepihak yang berwajib," ungkapnya.
Romli juga mengatakan, peran guru untuk melindungi dan mengawasi siswa agar bertindak sesuai norma sosial dan agama.
"Dan untuk dinas terkait juga ditindaknjuti, mengevaluasi terhadap persoalan-persoalan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi," tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi INewsWayKanan.id, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, perkara tersebut sedang diproses dan melengkapi alat bukti untuk ditindak lanjuti.
"Sedang proses melengkapi alat bukti, ditindak lanjuti," tuturnya.
Ditempat yang berbeda saat dikonfirmasi juga Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan Saipul menuturkan, belum mengetahui dan belum mendapat laporan dari dinas terkait.
"Saya belum dapat laporannya, saya akan cek ke Kadis pendidikan," tuturnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik melalui WhatsApp, yang merekam seorang anak dipukul dengan mengunakan kayu yang ternyata didalam vidio tersebut memukul siswa SMP 6 Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dan atas kejadian itu juga telah dilaporkan oleh orang tua korban kepolres Way Kanan yang tertuang di LP dengan perkara pasal 80 UU.RI NO.35 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor : Yuswantoro