get app
inews
Aa Read Next : Partai Garuda Way Kanan Siap Bekerja Maksimal Menangkan Paslon Ali Rahman - Ayu Asalasiyah

Tunggak Uang Komite Sekolah hingga Rp10 Juta, Ijazah 2 Siswa SMA Negeri 5 Bandar Lampung Ditahan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:31 WIB
header img
Gegara tunggak uang komite sekolah hingga Rp10 juta,  ijazah dan surat keterangan lulus dua siswa di  SMA Negeri 5 Bandar Lampung ditahan pihak sekolah.Foto: Ira Widyanti

BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id  - Gegara tunggak uang komite sekolah hingga Rp10 juta,  ijazah dan surat keterangan lulus dua siswa di  SMA Negeri 5 Bandar Lampung ditahan pihak sekolah.

Siswa bernama NA (18) pun mengadu kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung karena belum mendapatkan surat keterangan lulus. Surat tersebut tidak diberikan kepada NA meskipun dia telah dinyatakan lulus, hanya karena dia tidak mampu membayar uang komite.

Untuk memastikan laporan siswi tersebut, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, langsung mendatangi SMA Negeri 5 Bandar Lampung pada hari Jumat (19/5/2023).

Kedatangan Wiyadi ke sekolah tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai aduan yang telah diterima oleh DPRD Kota Bandar Lampung. "Kami datang langsung ke sekolah untuk meminta klarifikasi mengenai aduan warga yang mengaku bahwa surat keterangan lulus mereka ditahan oleh pihak sekolah. Siswi ini lulus tahun ini, tetapi surat keterangan lulusnya ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar uang komite," ujar Wiyadi.

Wiyadi menjelaskan bahwa ada dua siswa yang mengadu kepada dirinya, yaitu NA dan SR. Keduanya memiliki tunggakan pembayaran uang komite sebesar Rp7 juta dan lebih dari Rp10 juta.

Siswa bernama SR yang lulus pada tahun 2022 tidak dapat mengambil ijazahnya karena tidak mampu membayar tunggakan uang komite sebesar Rp7 juta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut