TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Tim gabungan Polsek Talang Padang dan Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip.
Tersangka yang ditangkap bernama Gusti Panji Agung alias Agung warga Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Agung menjadi DPO usai kabur setelah melakukan jambret pada 21 Juli 2021 lalu.
Mengetahui dirinya diburu polisi, Agung ditemani pamannya nekat kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau. Selsma 2 tahun pelaku ini jadi buronan.
Namun setelah 2 tahun buron, Agung berhasil ditangkap Polres setempat lantaran melakukan kasus pencurian disana.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas Jambret dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Sabtu 20 Mei 2023.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa 23 Mei 2023.
Editor : Efan Febrianto