Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan, Gunung Alip telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) barang berupa handphone Evercross warna hitam milik korban Agung Hidayat (12).
Peristiwa tersebut terjadi berawal korban Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya. Kemudian pelaku Agung dengan posisi membonceng rekannya bernama Perdiansyah menggunakan motor Honda Beat meghampiri korban.
Saat itu pelaku Perdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah berhasil, kemudian pelaku Agung langsung menghidupkan kendaraannya dengan segera untuk melarikan diri.
Bersamaan dengan itu warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun pelaku Agung kabur dari lokasi.
"Untuk pelaku Perdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO hingga berhasil ditangkap Sabtu (20/5) kemarin," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, selama dalam pencarian atau DPO bahwa tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau bahkan di sana DPO Agung melakukan aksi serupa sehingga ditangkap dan vonis 1,2 tahun.
"Berdasarkan keterangan DPO Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Evercross M.60 warna hitam berikut nota pembelian, tas selempang warna biru dan sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak.
"Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atasnama Perdiansyah yang lebih dulu ditangkap," tandasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Efan Febrianto