Ternyata, Ini Motif Ayah Bejat asal Pringsewu yang Tega Setubuhi Putri Kandungnya hingga Hamil
Kamis, 25 Mei 2023 | 10:33 WIB

"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut," terangnya
Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban.
"Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan," bebernya.
Diungkapkan Kasat, Polisi akan menjerat pelaku dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RIZKI)
Editor : Efan Febrianto