Dari hasil pengembangan kasus tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil ungkap kasus tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh Tersangka DS.
Ditemukan ada pada TSK yaitu barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana curat berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6 warna silver beserta kotak HP, sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisikan dokumen penting atas nama Dudi Musiani.
Dihadapan petugas juga DS mengakui telah melakukan curat di TKP lain yakni di pekarangan teras rumah di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Diduga Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas pancing merk Shimano warna hitam dan 2 (dua) set alat pancing.
Sementara kejadian perkara curat terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 01.30 Wib di rumah korban an. Deni Firliyadi (34) di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban hendak membersihkan alat pancing yang sebelumnya ditaruh korban di teras rumah korban. Namun saat akan dibersihkan, peralatan pancing dan 1 (satu) buah senter sudah tidak ada di teras rumah tersebut.
Bahkan pelaku DS ini diduga juga melakukan tindak pidana curat di dalam rumah di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kejadian perkara curat terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 Wib di rumah korban an. Dwi Yanto (39) di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.
Berawal saat korban bangun dari tidur dan hendak buang air kecil namun melihat dinding kamar mandi yang terbuat dari papan sudah rusak dan terbuka sebanyak 2 (dua) lembar papan.
Diduga pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C31 warna silver, 1 (satu) unit charger warna putih, dan 1 (satu) buah power bank merk golf warna putih yang sebelumnya ditaruh di kasur di ruang tengah rumah korban.
Akibat dari kejadian curat tersebut ketiga korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti berupa 2 (dua) unit Hp berbagai merek, 3 (tiga) kotak HP, Sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing dan 2 (dua) set alat pancing milik ketiga korban, masih diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kapolsek.
Editor : Yuswantoro