Diduga untuk Gaya Hidup, Pria Asal Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Modusnya, kata Kasat, pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp306.245.000;, lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/5/2023).
Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan.
"Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.
Editor : Yuswantoro