get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Irjen Helmy Santika, Jenderal Termuda Angkatan 1993 yang Kini Pimpin Polda Lampung

Diduga untuk Gaya Hidup, Pria Asal Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:05 WIB
header img
Diduga untuk Gaya Hidup, Pria Asal Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Foto: FB Humas Polres Pringsewu.

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut