Asyik Makan Mie Ayam di Adi Jaya Bareng Teman, Ponsel Pria Ini Raib Digondol Maling
Senin, 29 Mei 2023 | 13:20 WIB

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit HP android merek Oppo Reno4 dibawa untuk diamankan Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Editor : Efan Febrianto