get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye 4 Kampung di Kecamatan Negeri Agung, Cabup Ali Rahman Paparkan Program

Buruh Tani asal Tanggamus Curi 3 Unit HP di Salah Satu Ruko di Pringsewu, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 30 Mei 2023 | 13:26 WIB
header img
Buruh Tani Asal Tanggamus Curi 3 Unit HP di Salah Satu Ruko di Pringsewu, Terancam 7 Tahun Penjara, Foto: Polres Pringsewu

"Ya, pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah dijual secara COD dan uangnya sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras," bebernya.

Diungkapkan kasat, pelaku TI yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut