get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Pakai Narkoba karena Pergaulan Bebas, Mahasiwa Ini Minta Maaf ke Orang Tua usai Ditangkap Polisi

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:37 WIB
header img
Pakai Narkoba karena Pergaulan Bebas, Mahasiwa Ini Minta Maaf ke Orang Tua usai Ditangkap Polisi, Foto: Rizki Tri.

Kasat menyebut, jika pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan. "Awalnya saya diajak teman pak hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu," ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tuanya. "Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya," bebernya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut