get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bersama Tim Gabungan Temukan Remaja yang Tenggelam di Sungai Way Sekampung

Oknum Polisi Way Kanan Diduga Tipu Warga, Pinjam Uang Rp62,5 Juta Tak Kunjung Dibayar hingga Setahun

Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:44 WIB
header img
Oknum Polisi Way Kanan Diduga Menipu Warga, Pinjam Uang Rp62,5 Juta Tak Kunjung Dibayar hingga Setahun. Foto: Polres Way Kanan

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Diduga seorang oknum polisi berinisial Ard yang bertugas di Polres Way Kanan berserta istrinya berinisial Li telah melakukan penipuan kepada seorang warga di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Menurut keterangan dari Ew selaku korban atau pelapor, Kronologis kejadian pada tanggal 1 Juni 2022, Ard meminjam sejumlah uang kepada Ew dan menitipkan atau menggadaikan 1 unit mobil Xenia warna putih yang bernomor polisi BE.1174.PJH sebagai jaminannya, dan dia berjanji 1 bulan kedepan akan mengembalikan uang tersebut.

Satu bulan berjalan sampai di tanggal 1 Agustus 2022,Ard datang kerumah EW untuk menukar mobil tersebut dengan Mobil Avanza warna putih yang bernomor polisi Be.2781.YG, diduga mobil tersebut milik salah seorang anggota polisi polres Way Kanan yang berinisial On, menurut keterangan Ard.

Masih kata Ew, seiring berjalannya waktu pada tgl 1 November 2022, Ard datang ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan mobil Avanza hitam yang bernomor Polisi BE.1389.ALF.

Dan satu bulan kemudian pada tanggal 27 Desember 2022 dia datang kembali ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan 1 unit mobil Terios warna merah yang bernomor polisi BE.1165.YY dikarenakan Mobil Avanza hitam BE.1389.ALF tersebut akan dipakai saudara sepupunya.

Beberapa hari kemudian pada tgl 31 Desember 2022 Ard datang kembali dengan beberapa orang temannya yang mengaku pemilik mobil Terios warna merah BE.1165.YY dan mereka akan mengambil mobil tersebut.

Akan tetapi Ew dan keluarganya melarang mobil tersebut diambil apabila tidak mengembalikan uang Rp62.500.000 yang dipakai Ard sesuai dengan yang tertulis hitam di atas putih yang mereka sepakati. dengan bujuk rayu Li, akhirnya saudara Ew memberikan mobil tersebut kepada ard, dan Ard memberikan mobil tersebut kepada pihak rental. 

Ard memohon dan berjanji hitam di atas putih akan mengembalikan uang Rp62.500.000 tersebut pada tanggal 15 Januari 2023.

Tgl 15 Januari 2023 Ard minta waktu lagi sampai tgl 06 Februari 2023 dan disaksikan oleh kakak ipar Ew.

Tidak sampai di situ, pada Tgl 06 Februari 2023 Ard berserta istri sahnya yang bernama Li datang ke rumah Ew untuk meminta waktu lagi sampai Tgl 25 Maret 2023.

"Sampai Pada Tgl 25 Maret 2023 Ard tidak menepati janjinya dan dihubungi via telpon juga tidak bisa Ternyata hanya janji semata," terangnya.

Masih kata Ew Sebagai masyarakat kecil mereka melapor ke Polres Way Kanan pada Tgl 25 Maret 2023 dan belum ada keputusan atau kepastian. 

"Keluarga saya selalu bertanya bagaimana perkembangan laporan tersebut, dan saya hanya menjawab masih dalam proses," ungkapnya.

"Saya harus bagaimana dan laporan kemana," pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut