"Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah MD setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air," terangnya.
AKBP Jibrael menambahkan, pelaku memiliki hutang sebanyak 30 juta dan telah dua kali melakukan aksi pencurian yakni pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Kapolres.
Editor : Yuswantoro