WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Seorang pria berinisial SRY (36) asal Negeri Agung, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun, Minggu (04/06/2023).
SRY dibekuk di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, pada Senin (29/05/2023) lalu berdasarkan laporan KS (49) merupakan ibu kandung korban di Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban sebut saja Dara bukan nama sebenarnya bersama KS yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal tanggal 29 Mei 2023.
Editor : Efan Febrianto