Polisi Gerebek Rumah di Ujung Gunung yang Diduga Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, 1 Pria Diamankan
Minggu, 04 Juni 2023 | 17:28 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/04/746cd_polisi-gerebek-rumah-di-ujung-gunung-yang-diduga-dijadikan-tempat-pesta-narkoba-1-pria-diamankan.jpg)
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh Kasatres Narkoba.
Editor : Yuswantoro