"Ketika itu pelapor meletakan 1 (satu) buah Handphone miliknya tersebut di bagian depan dasbor motor miliknya lalu pelapor masuk kedalam warung pecel lele dan lupa membawa handpone miliknya tersebut dan setelah pelapor keluar dari warung pecel lele melihat handphone miliknya yang diletakan di dasbor depan motor pelapor sudah tidak ada," ujarnya.
"Lalu sekira jam 16.30 WIB pelapor datang lagi ke warung pecel lele Mas Yanto untuk mengecek CCTV yang ada di warung pecel lele tersebut dan melihat didalam rekaman CCTV handphone pelapor yang diletakan di dasbor depan motor diambil oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dailami, Minggu (4/6/2023).
Selanjutnya, pelaku pencurian RP menjual handphone tersebut kepada penadah BY seharga Rp1 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan1 (satu) buah handphone jenis VIVO Y20 warna silver dengan nomor IMEI1: 864577059161077, IMEI2: 864577059161069.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat,” tutupnya.
Editor : Yuswantoro