Aksi 2 Polisi di Lampung Timur Gagalkan Pencurian Motor dengan Tabrak Pelaku
Minggu, 04 Juni 2023 | 21:55 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/04/f28de_parkir-saat-beribadah-di-gereja-1-buah-motor-hilang-digondol-pencuri.jpg)
Dari hasil penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan 1 unit sepeda motor milik korban.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro