Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Perwira Polri, Dua Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Lampung Berganti Posisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobolan Rumah, Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Senin, 05 Juni 2023 | 16:12 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobolan Rumah, Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobol Rumah, Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Foto: Rizki Tri Setyo.

"Alhasil, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Desa Cimanuk kecamatan Way lima, kabupaten Pesawaran," katanya.

Kini, pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” ungkap Kapolsek.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut