Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Sepeda Motor untuk Foya-Foya, Warga Jambi ditangkap Polisi di Pringsewu

Minggu, 11 Juni 2023 | 14:32 WIB
  • author Rizky
Gelapkan Sepeda Motor untuk Foya-Foya, Warga Jambi ditangkap Polisi di Pringsewu
Gelapkan Sepeda Motor Untuk Foya-Foya, Warga Jambi ditangkap Polisi di Pringsewu. Foto: Polres Pringsewu

Namun setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di sana, dan saat dihubungi melalui ponselnya pelaku tidak pernah merespon. 

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP beny Prasetya pada Minggu (11/6/2023) siang.

Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp.5,6 juta. Uang tersebut selanjutnya dibagi dua bersama seorang rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Dari penjualan sepeda motor korban, lanjut Kapolsek, pelaku PW, mendapatkan bagian Rp.3,5 juta dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur

"Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku Panhar ini sebelumnya sudah 3 kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa tengah dan di Kabupaten Merangin Jambi." Bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUH.Pidana.

"Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun," tandasnya.

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut