Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Maling di Sekampung Gasak Isi Rumah usai Congkel Jendela, Setahun Buron Kini Ditangkap Polisi

Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:29 WIB
  • author Dhendi
Maling di Sekampung Gasak Isi Rumah usai Congkel Jendela, Setahun Buron Kini Ditangkap Polisi
Maling di Sekampung Gasak Isi Rumah usai Congkel Jendela, Setahun Buron Kini Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi pencurian/MPI

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

Editor: Yuswantoro

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut