get app
inews
Aa Read Next : Diduga Miliki Sabu, Pria asal Kenten Ditangkap Polres OKU Timur

Diduga Menjambret Korbannya di Jalan, Polisi Tangkap 2 Pria di Gumawang

Jum'at, 23 Juni 2023 | 05:47 WIB
header img
Polisi Tangkap Gerombolan Penjahat Jalanan di Gumawang, Foto: Ades Bela.

OKU TIMUR, iNewsWayKanan id - Polsek Belitang 1 Polres OKU Timur berhasil menangkap TN (29) dan DS (24) warga Desa Gumawang, kecamatan Belitang di kediamannya terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap EA (8) warga desa Tegal Rejo kecamatan Belitang kerugian di tafsir Rp3000.000 tiga Juta.

Penangkapan tersebut diperkuat dengan dasar laporan polisi nomor LP-B/05/VI/2023/SEK.BLT.1/OKUT/Sumsel/tanggal 19 Juni 2022.

Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Belitang 1 AKP Wahyudin di dampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 Ipda Sudono menerangkan bahwa kejadian bermula saat EA (8) bersama adiknya hendak berbelanja makanan ringan di warung yang tidak jauh dari rumahnya.

"Tidak disangka TN dan DS merampas dengan paksa tas selempang milik EA (8) dan langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara ) menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

AKP Wahyudin menambahkan penangkapan TN dan DS di rumahnya masing-masing dan turut diamankan barang bukti (2) dua buah handphone jenis Oppo A15S , (1) satu unit sepeda motor jenis Supra warna hitam dengan no-pol BG 3197 KC, (1) satu helai jaket warna hitam polos, (1) satu helai jaket warna hitam di lengan sebelah kiri bertulisan Goal Maker, (1) satu helai celana Levis warna biru dogker, (1) satu buah Sajam jenis pisau bergagang kayu di lilit karet bersarung warna putih.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut