Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! PJ Kades Bangun Rejo OKU Timur Dibunuh Anak Kandungnya Pakai Senjata Api Rakitan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Pembunuhan di Pinggir Jalan Desa Mendayun, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 26 Juni 2023 | 20:30 WIB
  • author Ades Bela Jaya
Polisi Ungkap Pembunuhan di Pinggir Jalan Desa Mendayun, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi Ungkap Pembunuhan di Pinggir Jalan Desa Mendayun, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Foto: Ades Bela.

OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id- Warga Desa Mendayun kecamatan Madang Suku I dikejutkan dengan sosok pria tergeletak berlumuran darah di pinggir jalan Desa Mendayun kecamatan Madang Suku 1 kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui pria tergeletak tersebut bernama Joko Margono (41) asal Desa Mendayun kecamatan Madang Suku 1 kabupaten OKU Timur dan pelaku pembunuhannya bernama Taufik (40) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Dari keterangan yang dihimpun Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal dalam konferensi pers di halaman Mapolres OKU Timur mengatakan bahwa pelaku pembunuhan terhadap JO (41) berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, peristiwa terjadi berawal dari korban memiliki masalah dengan kakak ipar pelaku, Senin (26/6/23).

"Sebenarnya pelaku berusaha untuk mendamaikan kakak ipar dan korban yang bertikai namun korban tak terima dengan tindakan pelaku, tanpa aba-aba korban menarik kerah baju pelaku di sertai ucapan yang kasar," ucapnya.

"Mendapat perlakuan yang tidak wajar pelaku emosi dan langsung mencekik leher korban saat terjadi peristiwa tersebut tidak di sangka pelaku melihat korban membawa pisau di pinggang sebelah kiri, yang kemudian di rebut pelaku dan langsung menusuk korban dengan penuh emosi," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup kapolres.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut