get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga

Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung

Kamis, 06 Juli 2023 | 21:50 WIB
header img
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung. Foto: Polres Pringsewu

Sebelum terlibat perkara ini, kata kasat, tersangka juga sudah sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.

"Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan," bebernya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara, " Tandasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut