Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung
Kamis, 06 Juli 2023 | 21:50 WIB
Sebelum terlibat perkara ini, kata kasat, tersangka juga sudah sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.
"Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan," bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun
"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara, " Tandasnya.
Editor : Efan Febrianto