Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung

Kamis, 06 Juli 2023 | 21:50 WIB
  • author Rizky
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung. Foto: Polres Pringsewu

Sebelum terlibat perkara ini, kata kasat, tersangka juga sudah sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.

"Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan," bebernya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara, " Tandasnya.

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut