“Perlu kami sampaikan bahwa, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2022, yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya. Dalam kesempatan yang baik ini, kata Adipati,
Disampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2024.
Editor : Yuswantoro