Pelaksanaan penyelesaian pengaduan berdasarkan Rekapitulasi penerimaan dan jangka waktu penyelesaian pengaduan yang diterima selama tiga tahun terakhir (2020-2022), serta Ketersediaan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat berdasarkan Foto beserta keterangan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.
Terkait dengan Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman, penghargaan hanya diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang mendapatkan opini kualitas tertinggi dan tidak mempunyai atau telah melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, sarana perbaikan, atau rekomendasi. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, piala, atau publikasi. Penghargaan dalam bentuk piagam ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
Diketahui, Evaluasi pemantauan dilakukan pada Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan didampingi Kepala Dinas/Sekretaris masing-masing OPD.
Editor : Efan Febrianto