Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Viral Salah Satu Aparat Kampung Kiling-kiling Diduga Langgar Batas Usia, Ini Penjelasan Kakam

Minggu, 16 Juli 2023 | 22:59 WIB
  • author Dhendi
Viral Salah Satu Aparat Kampung Kiling-kiling Diduga Langgar Batas Usia, Ini Penjelasan Kakam
Viral Salah Satu Aparat Kampung Kiling-kiling Diduga Langgar Batas Usia, Ini Penjelasan Kakam, Foto: SMSI WK.

Sementara batas usia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun adalah batas usia untuk mendaftar sebagai perangkat kampung. Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (2).

Dan kepala Kiling-kiling juga membantah informasi Sekretaris Kampung yang jarang masuk kantor. 

"Saya rasa itu adalah hal yang keliru dan tidak benar, Karena selama ini sekretaris kampung selalu hadir di kantor. Dan bahkan melayani kepentingan warga sampai di luar jam kerja (rumah)," pungkasnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut