Ternyata, Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk nekat berbuat tindakan bejat.
“Saat korban M sedang sendiri, pelaku tega menggunakan kekerasan fisik lalu melakukan tindak asusila di rumah majikan korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (24/7/23).
Pelaku AT kata Kapolsek, tiba tiba datang lalu menarik korban ke dalam ruangan pasien yang ada dirumah Epeng.
"Tidak hanya itu, pelaku juga memembanting korban ke lantai, kemudian menindih, dan mencekik leher korban sebelum nekat melakukan tindakan biadap itu,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut sambung Kapolsek, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku untuk meloloskan diri.
“Namun, pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tak bisa bergerak, lalu tega merudapaksa korban,” tambahnya.
Atas tindakan biadap pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
“Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” katanya.
Hasilnya, pada Jumat 21 Juli 2023, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 lembar surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro