get app
inews
Aa Read Next : Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Kandang Besi Tanggamus alami Kebakaran

Dua DPO Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Rabu, 26 Juli 2023 | 19:21 WIB
header img
Dua DPO Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. Foto: Polres Tanggamus

Kasat menyebut, dalam perkara tersebut kedua tersangka beraksi bersama 2 rekannya lainnya, seorangnya inisial AS telah ditangkap terlebih dahulu bersama warga Pekon Karang Agung tak berapa lama usai beraksi. Seorang lainnya inisial W masih dalam pencarian.

"Pelaku Curas sebanyak 4 orang, 1 ditangkap pada hari yang sama,n2 ditangkap saat ini dan tersisa 1 orang DPO," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka ditahan di Polres Tanggamus.

"Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut