Dua DPO Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
Rabu, 26 Juli 2023 | 19:21 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/26/f7eb9_dua-dpo-pelaku-curas-dihadiahi-timah-panas-oleh-tekab-308-presisi-polres-tanggamus.jpg)
Kasat menyebut, dalam perkara tersebut kedua tersangka beraksi bersama 2 rekannya lainnya, seorangnya inisial AS telah ditangkap terlebih dahulu bersama warga Pekon Karang Agung tak berapa lama usai beraksi. Seorang lainnya inisial W masih dalam pencarian.
"Pelaku Curas sebanyak 4 orang, 1 ditangkap pada hari yang sama,n2 ditangkap saat ini dan tersisa 1 orang DPO," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka ditahan di Polres Tanggamus.
"Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Efan Febrianto